KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI, KNKT SAMPAIKAN IMBAUAN KESELAMATAN PENYEBERANGAN
BANTEN – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan paparan mengenai kesiapan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan dalam rangka Angkutan Lebaran 2026 pada kegiatan peninjauan kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi yang dilaksanakan bersama Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 12–14 Maret 2026 guna meninjau kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono memaparkan hasil evaluasi keselamatan pada masa puncak Angkutan Lebaran dan Natal serta Tahun Baru 2025 sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kesiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini. Evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain penanganan muatan berlebih dari kendaraan, antisipasi terhadap potensi disrupsi akibat cuaca buruk pada pelabuhan penyeberangan dan jalan raya, penanganan hambatan angkutan logistik di pelabuhan, serta kesiapan tanggap darurat terhadap kecelakaan transportasi.
KNKT juga menyampaikan sejumlah temuan terkait layanan transportasi penyeberangan. Dari sisi operasional kapal, secara umum sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat hasil pemeriksaan ketika docking masih berlaku. Namun demikian, masih ditemukan beberapa hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara data manifes penumpang dengan data penumpang yang ditemukan baik dalam kondisi selamat maupun meninggal, serta pencatatan informasi berat kendaraan yang masih dilakukan secara manual. Selain itu, awak kapal dalam beberapa kasus belum menyiapkan data stowage plan dan berat kendaraan secara riil sebelum keberangkatan.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa beberapa pintu kedap, termasuk pada kamar mesin, belum selalu tertutup dengan baik selama pelayaran. Proses verifikasi Surat Persetujuan Berlayar juga masih dilakukan secara administratif tanpa pemeriksaan fisik terhadap kondisi kapal, termasuk pengecekan posisi Plimsol-Mark. Selain itu, pada sejumlah pelayaran ditemukan kendaraan yang tidak dilakukan lashing sebelum kapal berlayar.
Dalam aspek operasional pelabuhan, KNKT juga mencatat bahwa perhitungan kapasitas pelabuhan belum sepenuhnya mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan stowage plan, penyampaian informasi berat kendaraan, serta waktu yang dibutuhkan pada proses lashing kendaraan. Pada sisi keselamatan penumpang, masih ditemukan penumpang yang berada di kendaraan maupun di geladak kendaraan selama pelayaran. Selain itu, pelaksanaan latihan tanggap darurat dinilai belum efektif, baik yang dilakukan di kapal maupun dalam kesiapan tanggap darurat secara keseluruhan.
Berdasarkan temuan tersebut, KNKT telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Perhubungan. Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal selain pemeriksaan dokumen guna memastikan kelaiklautan kapal sebelum dioperasikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kondisi kapal benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran.
KNKT juga merekomendasikan perbaikan dalam proses embarkasi kapal, termasuk peningkatan akurasi pencatatan manifes penumpang dan manifes kendaraan yang dilengkapi dengan informasi berat kendaraan. Penyusunan stowage plan juga perlu dilakukan berdasarkan berat kendaraan yang sebenarnya. Pengawasan terhadap kondisi pintu kedap pada struktur daya apung kapal, kamar mesin, serta pintu rampa perlu ditingkatkan dan dipastikan selalu dalam keadaan tertutup selama pelayaran. Selain itu, pengamatan visual perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tinggi air tidak melebihi Plimsol-Mark ketika Surat Persetujuan Berlayar diberikan, serta memastikan penerapan lashing pada kendaraan sebelum kapal berlayar.
Dari sisi operasional pelabuhan penyeberangan, KNKT mendorong dilakukannya evaluasi terhadap batas waktu sandar kapal dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pelashingan kendaraan, penyampaian informasi berat kendaraan kepada awak kapal sesuai dengan stowage plan, serta pemenuhan ketentuan regulasi lainnya. Evaluasi terhadap perhitungan kapasitas pelabuhan juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek regulasi, kenyamanan pengguna jasa, serta konsekuensi terhadap potensi panjang antrian kendaraan.
Dalam aspek perawatan sarana, KNKT menekankan pentingnya pengawasan atau pembinaan aspek teknis terhadap dok atau galangan kapal oleh regulator. Selain itu, pemasangan rakit penolong kembung perlu dipastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar dari pabrikan.
Sementara itu, dalam hal kesiapan tanggap darurat, KNKT menekankan pentingnya memastikan bahwa EPIRB kapal dapat berfungsi dengan baik dalam kondisi darurat serta sesuai dengan registrasi kapal. Pengawasan terhadap penerapan larangan penumpang berada di kendaraan selama pelayaran juga perlu diperkuat. Di samping itu, pelaksanaan latihan tanggap darurat harus ditingkatkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, disertai dengan evaluasi terhadap pencatatan pelatihan yang dilakukan serta peningkatan pengawasan terhadap konsistensi perusahaan pelayaran dalam penerapan ISM Code.
Paparan KNKT tersebut menjadi bagian dari diskusi bersama para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan peninjauan di Pelabuhan Merak, yang melibatkan berbagai instansi dan stakeholder terkait guna memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan layanan transportasi menjelang penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2026.